![]() |
| (Sumber Foto: Tribunnews.com) |
Oleh: Nabila Febriyanti
Jakarta, Aruskabar.com – Skandal pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran triliunan rupiah.
Program pengadaan laptop ini awalnya digagas untuk mendukung kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi COVID-19. Tujuannya adalah membantu sekolah di daerah yang minim akses terhadap teknologi agar tetap dapat menjalankan proses pembelajaran secara daring.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya pengaturan spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook. Produk ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sebagian besar sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Keputusan tersebut diduga berasal langsung dari arahan Nadiem, meskipun tim internal kementerian sempat memberikan masukan berbeda.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif pada awal September, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepada awak media, ia menyampaikan pernyataan singkat sebelum digiring ke ruang tahanan.
“Saya tidak melakukan apa pun, kebenaran akan terungkap, kejujuran adalah yang utama.” ujarnya.
Kejaksaan menduga bahwa pengadaan Chromebook dilakukan tanpa melalui proses evaluasi menyeluruh dan melanggar sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, terdapat indikasi bahwa keputusan tersebut dibuat sebelum proses lelang resmi dimulai, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir dua triliun rupiah.
Kasus ini juga menyeret beberapa pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen pengadaan, kesaksian saksi, serta hasil audit keuangan yang menunjukkan adanya penyimpangan.
Nadiem, yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek dan figur muda pembawa semangat inovasi di kabinet, kini harus menghadapi proses hukum yang panjang. Banyak pihak menyayangkan bahwa program yang seharusnya menjadi solusi pendidikan, justru berubah menjadi ladang korupsi. Publik pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan di sektor pendidikan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan. Namun, kasus ini telah membuka luka moral yang mendala, ketika pendidikan sebagai fondasi masa depan bangsa dikotori oleh praktik korupsi. Maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik.
Tags
News
